suatu badan hukum yang berbentuk Persekutuan Perdata yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris No: 01, tanggal 11 Februari 2019 dengan Akta Perubahan
No: 02, tanggal 09 November 2023 oleh notaris SOFIUDDIN, S.H,M.Kn. dengan SK.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000152-
AH.01.25 Tahun 2020 Tanggal 08 Juli 2020 di Subang.
Pendiri KJPP yaitu Tuan SALAM, SE., M.Ec. Dev. MAPPI (Cert.) selaku MANAGING
PARTNER Lahir di Lamongan Tanggal 15 April 1966, menempuh Pendidikan terakhir
Strata dua (S2) di Universitas Gajah Mada Jurusan Magister Of Economic of
Development UGM Yogyakarta. Beliau merupakan anggota MAPPI dengan
kualifikasi S (Sertified) dengan No Keanggotaan 96-S-00877, dan Penilai Publik Berizin
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor P.1.13.00367 sebagai
Penilai Properti (P).
Lahir di Lamongan Pada Tanggal 15 April 1966,
Penilai ini telah bersertifikat MAPPI dan memiliki
izin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan,
sudah Berpengalaman lebih dari 21 tahun sebagai
Penilai Properti dan Jasa Konsultasi Lainnya pada
suatu perusahaan BUMN yang memiliki reputasi
international dengan jabatan terakhir sebagai Risk
Management.
Alumnus Fakultas Ekonomi Bisnis Jurusan Manajemen Asset dan Penilaian Properti
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini sangat berpengalaman dalam mengkordinir
pekerjaan penilaian berskala besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Juga
berpengalaman dalam melakukan pekerjaan penilaian aset property komersial
seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, retail space, kawasan industri dan
special property, untuk berbagai kepentingan jual-beli, penjaminan kredit,
divestasi, merger & acquisition, laporan keuangan termasuk revaluasi dll. Sebagai
Penilai Publik SALAM juga aktif mengikuti berbagai macam pendidikan, kursus dan
seminar yang dilakukan oleh asosiasi.
Siti Zainab Lahir di Jakarta pada tanggal 15
Juli 1965, mengemban pendidikan di
Universitas Islam Indonesia Jurusan
Teknik dan Manajemen Industri. Beliau
merupakan anggota MAPPI dengan No
Keanggotaan 98-S-1071, dan No Izin
Penilai Publik dari Departemen Keuangan
yaitu B- 1.11.00316.
Selain aktif di dunia penilaian, beliau juga aktif dalam melakukan kursus,
pelatihan dan seminar, beberapa diantaranya adalah Pelatihan Manajemen
Proyek, Certified Risk Management Officer (CRMO), Kursus/Pelatihan
mengenai ISO-9000 di Unit Verifikasi Otomotif, PT. SUCOFINDO, Jakarta, tahun
1993, Pelatihan Business Valuation, diselenggarakan oleh DPKK Tenaga Kerja,
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
dengan Lembaga Pendidikan Penilai - GAPPI, Pelatihan Basic Superintending,
diselenggarakan oleh PT. SPRINT, bekerjasama dengan PT. SUCOFINDO, In House Training Managing Organization by Project With Project Management
Body of Knowledge (PMBOK) Approach, dll.
Menjadi konsultan yang independen, profesional dan terpercaya dalam memberikan penilaian.
Menjadi konsultan dengan pelayanan yang cepat dan tepat.